Profil DPRD Kabupaten Tuban
DPRD Kabupaten Tuban hasil Pemilu 2019 tersusun dari 11 partai politik, dengan perincian sebagai berikut:
NO | PARTAI | JUMLAH KURSI |
1. | Partai Kebangkitan Bangsa | 16 Kursi |
2 | Partai Golongan Karya | 9 Kursi |
3 | PDI Perjuangan | 5 Kursi |
4 | Partai Demokrat | 5 Kursi |
5 | Partai Gerakan Indonesia Raya | 5 Kursi |
6 | Partai Amanat Nasional | 3 Kursi |
7 | Partai Persatuan Pembangunan | 2 Kursi |
8 | Partai NasDem | 2 Kursi |
9 | Partai Hati Nurani Rakyat | 1 Kursi |
10 | Partai Keadilan Sejahtera | 1 Kursi |
11 | Partai Bulan Bintang | 1 Kursi |
JUMLAH | 50 Kursi |
Nama Pimpinan DPRD Kabupaten Tuban sejak Tahun 1972-2019
NAMA | JABATAN | FRAKSI | PERIODE |
Lekol Soewarsono
Karban Soeharsono H.S. Munir |
Ketua DPRD
Wakil Ketua DPRD Wakil Ketua DPRD |
Fraksi ABRI
Fraksi KP Fraksi PP |
1972 – 1977 |
Lektol Moch Anwar
Mayor BK. Nadi H.S. Munir Maliki |
Ketua DPRD
Wakil Ketua DPRD Wakil Ketua DPRD |
Fraksi ABRI
Fraksi KP Fraksi PP |
1977-1982 |
Lekol Soenarjo
Koewat H.S Munir Maliki |
Ketua DPRD
Wakil Ketua DPRD Wakil Ketua DPRD |
Fraksi ABRI
Fraksi KP Fraksi PP |
1982-1987 |
Lekol Soenarjo
Drs. H. Ngarbi H.S Munir Maliki |
Ketua DPRD
Wakil Ketua DPRD Wakil Ketua DPRD |
Fraksi ABRI
Fraksi KP Fraksi PP |
1987-1992 |
Kolonel Czi Harsono
Drs. H. Ngarbi H.S. Munir Maliki S. Tipjo Soeroso |
Ketua DPRD
Wakil Ketua DPRD Wakil Ketua DPRD Wakil Ketua DPRD |
Fraksi ABRI
Fraksi KP Fraksi PP Fraksi PDI |
1992-1997 |
Kolonel H. Slamet Widodo
Dra. Hj. Heany Relawati R,Msi K.H Abdul Wahid |
Ketua DPRD
Wakil Ketua DPRD Wakil Ketua DPRD |
Fraksi ABRI
Fraksi KP Fraksi PDI |
1997-1999 |
Dra. Hj. Heany Relawati R,Msi
K.H Abdul Wahid H.M. Tauviq Achwan, SH Drs. Ahmad Mundzir, M.Si |
Ketua DPRD
Wakil Ketua DPRD Wakil Ketua DPRD Wakil Ketua DPRD |
Fraksi ABRI
Fraksi KP Fraksi PDI-P Fraksi KB |
1999-2001 |
K.H Abdul Wahid
H.M. Tauviq Achwan, SH Drs. Ahmad Mundzir, M.Si |
Ketua DPRD
Wakil Ketua DPRD Wakil Ketua DPRD |
Fraksi PP
Fraksi PDI-P Fraksi KB |
2001-2002 |
Drs. H. Marwan, SH, M.Hum
K.H Abdul Wahid H.M. Tauviq Achwan, SH Drs. Ahmad Mundzir, M.Si |
Ketua DPRD
Wakil Ketua DPRD Wakil Ketua DPRD Wakil Ketua DPRD |
Fraksi KP
Fraksi PP Fraksi PDI-P Fraksi KB |
2002-2004 |
Drs. H. Marwan, SH, M.Hum
Teguh Prabowo Gunawan Drs. Nur Azis |
Ketua DPRD
Wakil Ketua DPRD Wakil Ketua DPRD |
Fraksi KP
Fraksi PDI-P Fraksi KB |
2004-2009 |
Kristiawan, SP, MM
Drs. H S’adun Naim Teguh Prabowo Gunawan IR. Aris Dwi S. Setiawan |
Ketua DPRD
Wakil Ketua DPRD Wakil Ketua DPRD Wakil Ketua DPRD |
Fraksi PG bersatu
Fraksi KB Fraksi PDI-P Fraksi demokrat |
2009-2014 |
H. M. Miyadi, S.Ag, MM
Hj. Nanik Herdiyanti Hj. Tri Astutik, SH H.M, Hadi Nuriza, Lc, M.Pd |
Ketua DPRD
Wakil Ketua DPRD Wakil Ketua DPRD Wakil Ketua DPRD |
Fraksi PKB
Fraksi Golkar Fraksi Gerindra F. Demokrat |
2014-2019 |
H. M. MIYADI, S.Ag, MM
SUGIANTORO, A.Md ANDI HARTANTO, S.Pd IMAM SUTIONO, SH |
KETUA DPRD
Wakil Ketua DPRD Wakil Ketua DPRD Wakil Ketua DPRD |
F. PKB
F. P Golkar-B F. PDIP F. PD-KS |
2019-2024 |
Profil Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tuban periode 2019-2024
Dalam pemilu tahun 2019 perjuangan para calon anggota legislatife semakin berat. Dengan dikeluarkannya keputusan makamah konstitunsi yang membatalkan beberapa pasal dalam undang-undang Nomer 10 tahun 2008, diantaranya yaitu tentang ketentuan Nomer Urut calon menjadi ketentuan suara terbayak, tentunya persaingan akan semakin ketat Karena akan terjadi persaingan bukan hanya antara calon anggota legislative (caleg) satu partai dengan calon dari partai lain tetapi juga akan terjadi. Pensaingan internal caleg dalam dalam satu partai. Secara pembelajaran demokrasi dan politik maka sistem ini dapat menguji seberapa dekat seseorang caleg dekat dengan masyarakat, bagaimana tingkat kepedulian dan chemistry antara keduanya dan tentunya terdapat persaingan sehat untuk meraih suara tambahan dan menduduki kursi sebagai wakil rakyat.
Perolehan suara dalam pemilu legislative tahun 2019 untuk memilih anggota legislatif yang menduduki 50 kursi di DPRD kebupaten Tuban, komposisi perolehan suara kursi partai politik peserta pemilu tahun 2019 tersebut adalah sebagai berikut :
NO | PARTAI | JUMLAH KURSI |
1. | Partai Kebangkitan Bangsa | 16 Kursi |
2 | Partai Golongan Karya | 9 Kursi |
3 | PDI Perjuangan | 5 Kursi |
4 | Partai Demokrat | 5 Kursi |
5 | Partai Gerakan Indonesia Raya | 5 Kursi |
6 | Partai Amanat Nasional | 3 Kursi |
7 | Partai Persatuan Pembangunan | 2 Kursi |
8 | Partai NasDem | 2 Kursi |
9 | Partai Hati Nurani Rakyat | 1 Kursi |
10 | Partai Keadilan Sejahtera | 1 Kursi |
11 | Partai Bulan Bintang | 1 Kursi |
JUMLAH | 50 Kursi |
Sumber : buku selayang pandang DPRD Kabupaten Tuban periode 2019-2024
Nama-nama anggota DPRD Kabupaten Tuban yang terpilih dalam Pemilu Legislatif periode 2019-2024 adalah sebagai berikut
Partai Kebangkitan Bangsa
- H. M. Miyadi, S.Ag, MM
- Achmad Chamim, S.Ag
- Moh. Zuhri Ali
- H. Dody Fakhruddin, ST
- Rofi’uddin, S.Pd, M.PdI
- Luluk Kamim Muzizat, SH
- Ainurrofiq
- Moh. Saefulloh Ponco Eko, SH
- Mujari, ST
- Mat Dasim
- Asep Nur Hidayatulloh, S.IP
- H. Mukson, S.Pd.I
- Syafi’uddin, SH
- Sumartono
- Fahmi Fikroni, SH
- Mutafaridah, S.PdI
Partai Golongan Karya
- Suratmin, SH
- Anisa’i Choiriyah
- Drs. Hartomo, M.Pd, M.Si
- Cipto, SH
- Sugiantoro, A.Md
- Edi Susanto
- M. Rosmul Fu’ad
- Tariyanto, S.Kep, Ns
- Khoirul Inayah
PDI Perjuangan
- Ir. H. Adnan Kohar
- H. Tulus Setyo Utomo, S.Sos
- Andhi Hartanto, S.Pd
- Musta’in
- Mohammad Abu Cholifah, ST
Partai Demokrat
- Mar’atun, SH
- Hj. Sulasih Noer Mahfudloh, SE, S.Pd
- Mohamad Ilmi Zada, ST
- Imam Sutiono, SH
- Muhammad Mu’tashim Billah
Partai Gerakan Indonesia Raya
- Ir. H. Bambang Sumargo, SD
- Hj. Tri Astuti, SH
- Lutfi Firmansyah, SE, MM
- RM. Ansakul Balaya Mangku Negara
- Elis Yuanita Dewi, S.PI
Partai Amanat Nasional
- Mashadi
- Imam Mustakim
- Maftukin
Partai Persatuan Pembangunan
- Aguk Sahabuddin, ST
- Ach. Husam
Partai Nasional Demokrasi
- Rasmani, SH
- Prezly Di Okto
Partai Hati Nurani Rakyat
- Mokhammad Musa, S.Ag, M.H
Partai Keadilan Sejahtera
- Sukat
Partai Bulan Bintang
- Mukaffi Makki, S.Pd
Sebagaimana yang diatur dalam peraturan DPRD Kabupaten Tuban Nomer 1 Tahun 2010 tentang peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Tuban, bahwa DPRD Kabupaten Tuban merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkdudukan sebagai penyelengara pemerintah daerah kabupaten bersama-sama pemerintah daerah yang mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Fungsi legistasi, diwujudkan dalam membuat peraturan daerah bersama kepala daerah
- Fungsi anggaran, diwujudkan dalam membahas dan menyetujui RAPBD dan menetapkan APBD bersama bupati.
- Fungsi pengawasan, diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD
Tugas dan Wewenang DPRD
- Membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah
- Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah tentang APBD yang diajukan oleh kepala daerah
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peaturan daerah dan APBD
- Mengusulkan pengangkatan dan/atau pemberhentian kepala daerah dan/wakil kepala daerah kepada Mendagri melalui Gubenur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian
- Memilih wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah
- Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional didaerah.
- Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama iternasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten.
- Meminta laporan keterangan pertanggung jawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintah daerah kabupaten.
- Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat daerah
- Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
- Melakuakan pengawasan dan memina laporan KPUD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala dearah dan wakil kepala daerah
- Melakukankerja sama dengan semua pihak yang berkepentingan dengan tugas da wewenang DPRD
Hak-hak dan kewajiban DPRD
Hak-hak DPRD
- Hak permintaan keterangan, yaitu meminta keterangan kepada bupati mengenai kebijakan pemerinah kabupaten yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara
- Hak Angket, yaitu melakukan menyelidikn terhadap kebijakan pemerintah kabupaten yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan Negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Hak menyatakan pendapat, yaitu menyatakan pendapat terhadap kebijakan kepala daerah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
Kewajiban DPRD
- Memegang teguh dan mengamalka pancasila
- Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan
- Mempertahan kan dan mempelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara kesatuan Republik Indonesia
- Mendahulukan Kepentingan Negara diatas kepentingan Negara diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan
- Memperjunangkan peningkatan kesejahteraan rakyat.
- Menaati perinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
- Menaati tata tertib dank ode etik
- Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dalam lembaga lain dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
- Menyerap dan menghimpun aspirasi konsituen melalui kunjungan kerja secara berkala
- Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat.
- Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konsitue didaerah pemilihnya.
Unsur-Unsur Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tuban
Alat kelengkapan Dewa brsifat tetap yang dibentuk oleh DPRD pada permulaaan masa jabatan keanggotaan DPRD, sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Tuban, alat kelengkapan dewan terdiri dari :
- Pimpinan
- Badan Musyawarah
- Komisi
- Badan Legislasi Daerah
- Badan Anggaran
- Badan Kehormatan
- Alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna
Pimpinan DPRD
Komposisi pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tuban periode 2009-2012 sebagaimana telah ditetapkan dalam dalam Keputusan Gubenur Jawa Timur Nomer 171.414/80/2009 tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tuban adalah
NO | NAMA | JABATAN | FRAKSI |
1 | H. M. Miyadi, S.Ag, MM | Ketua | F. PKB |
2 | Sugiantoro, A.Md | Wakil Ketua | F. P Golkar Berbintang |
3 | Andhi Hartanto, S.Pd | Wakil Ketua | F. PDI Perjuangan |
4 | Imam Sutiono, SH | Wakil Ketua | F. Paratai Demokrat |
Sumber : buku selayang pandang DPRD Kabupaten Tuban periode 2019-2024
- Badan Musyawarah
Ditetapkan bedasarkan SK DPRD Kabuaten Tuban Nomer 4 Tahun 2010 tentang perubahan pertama atas keputusan DPRD Kabupaten Tuban nomer 2 Tahun 2010 tentang Penetapan Badan Musyawarah. Badan Musyawarah DPRD merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap yang dibentuk oleh DPRD pada pemulaan masa jabatan keanggotaan DPRD, yang mempunyai Tugas:
- Menetapkan agenda DPRD untuk 1 (satu) tahun siding, 1 (satu) masa persidangan.
- Memberikan saran dan pendapat kepada pemimpin DPRD dalam menetukan gariskebijakan yang menyangkut pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD
- Meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPRD yang lain untuk memberikan keterangan/penjelasan mengenai tugas masing-masing.
- Menetapkan jadwal acara rapat DPRD
- Merekomendasikan pembentukan Panitia Khusus
- Melaksanakan tugas lain yang diserahkan oleh rapat paripurna kepada Badan Musyawarah.
- Badan Legistasi
Mempunyai tugas untuk mengkaji dan menelaah rancangan peraturan daerah yang berasal dari Bupati dan DPRD sebelum memasuki tahap pembahasan dan meneliti serta mengevaluasi Peraturan Daerah yang sedang berlaku merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap yang dibentuk oleh DPRD yang bersifat tetap yang dibentuk oleh DPRD pada pemulaan masa jabatan keanggotaan DPRD, yang mempunyai tugas :
- Menepatkan agenda DPRD untuk 1 (satu) masa persidangan
- Memberikan saran dan pendapat kepada pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan yang menyangkut pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD.
- Meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPRD yang lain untuk memberikan keterangan/penjelasan mengenai tugas masing-masing
- Menetapkan jadwal acara rapat DPRD
- Merekomendasikan pembentukan panitia khusus
- Melaksanakan tugas lain yang diserahkan oleh rapat paripurna kepada Badan Musyawarah
- Badan Anggaran
Ditetapkan bedasarkan SK DPRD Kabupaten Tuban Nomer 4 Tahun 2010 tentang perubahan pertama atas keputusan DPRD Kabupaten Tuban Nomer 2 Tahun 2010 tentang penetapan Badan Anggaran. Badan Anggaran merupakan alat kelengkapan DPRD bersifat tetap yang dibentuk oleh DPRD pada pemulaan masa jabatan keanggotaan DPRD, yang mempunyai tugas :
- Memberikan saran dan pendapat kepala daerah dalam mempersiapkan RAPBD selambat-lambatnya 5 bulan sebelum ditetapkannya APBD
- Melakukan konsultasi kepada komisi terkait untuk memperoleh masukan dalam rangka pembahasan, rancangan KUA dan PPAS
- Memberikan saran dan pendapat kepada kepala daerah mempersiapkan Raperda tentang perubahan APBD dan Raperda tentang perubahan pelaksanaan APBD dan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
- Melakukan penyempurnaan Raperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD bedasarkan hasil evaluasi Gubenur bersama Tim Anggaran pemerintah daerah
- Melakukan pembahasan bersama TAPD terhadap rancangan KUA dan PPAS yang disampaikan oleh kepala daerah.
5 Badan Kehormatan
Ditetapkan bedasarkan SK DPRD Kabupaten Tuban Nomer 7 tahun 2010 tanggal 29 juni 2010 tentang penetapan badan kehormatan DPRD Kabupaten Tuban, yang mempunyai tugas :
- Memantau dan mengevaluasi disiplin dan/ kepatuhan terhadap moral, kode etik, dan/atau peraturan tata tertib DPRD dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kreadibilitas DPRD.
- Meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap Peraturan Tata Tertib dan/atau kode etik
- Melakukan penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi atas pengaduan pimpinan DPRD, anggota DPRD dan/atau Masyarakat.
- Melaporkan keputusan Badan Kehormatan atas hasil penyelidikan, verivikasi dan klarivikasi kepada rapat paripurna DPRD
- Memberikan saran kepada pimpinan DPRD dalam penyusunan anggaran belanja DPRD
6 Komisi
Komisi merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD. Setiap anggota DPRD kecuali pimpinan DPRD, wajib menjadi anggota salah satu komisi.
Bedasarkan surat keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tuban Nomer 3 Tahun 2010 tentang perubahan pertama atas keputusan DPRD Kabupaten Tuban Nomer 1 Tahun 2010 tentang penetapan komisi-komisi DPRD Kabupaten Tuban. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tuban Nomer 1 mempunyai 4 (empat) komisi dengan Susunan dan keanggotaan serta bidang tugas sebagai berikut :
Dalam DPRD Kabupaten Tuban dibentuk komisi sebanyak empat, diantaranya:
- Komisi 1 : Bidang Pembangunan
- Komisi 2 : Bidang Pemerintahan
- Komisi 3 : Bidang Perekonomian dan Keuangan
- Komisi 4 : Bidang Kesejahteraan
Tugas komisi:
- Melakukan pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah dan rancangan keputusan DPRD.
- M elakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi.
- Membantu pimpinan DPRD untuk mengupayakan penyelesaian masalah yang disampaikan oleh bupati dan/ atau masyarakat kepada DPRD
- Mengadakan rapat kerja dan rapat dengar pendapat.
Bedasarkan surat keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tuban Nomer 3 Tahun 2010 tentang perubahan pertama atas keputusan DPRD Kabupaten Tuban Nomer 1 Tahun 2010 tentang penetapan komisi-komisi DPRD Kabupaten Tuban. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tuban mempunyai 4 (empat) komisi dengan Susunan dan keanggotaan serta bidang tugas.