Home Profile DPRD Tuban

DPRD Tuban

Profil DPRD Kabupaten Tuban

DPRD Kabupaten Tuban hasil Pemilu 2019 tersusun dari 11 partai politik, dengan perincian sebagai berikut:

NO PARTAI JUMLAH KURSI
1. Partai Kebangkitan Bangsa 16 Kursi
2 Partai Golongan Karya 9 Kursi
3 PDI Perjuangan 5 Kursi
4 Partai Demokrat 5 Kursi
5 Partai Gerakan Indonesia Raya 5 Kursi
6 Partai Amanat Nasional 3 Kursi
7 Partai Persatuan Pembangunan 2 Kursi
8 Partai NasDem 2 Kursi
9 Partai Hati Nurani Rakyat 1 Kursi
10 Partai Keadilan Sejahtera 1 Kursi
11 Partai Bulan Bintang 1 Kursi
JUMLAH 50 Kursi

Nama Pimpinan DPRD Kabupaten Tuban sejak Tahun 1972-2019

NAMA JABATAN FRAKSI PERIODE
Lekol Soewarsono

Karban Soeharsono

H.S. Munir

Ketua DPRD

Wakil Ketua DPRD

Wakil Ketua DPRD

Fraksi ABRI

Fraksi KP

Fraksi PP

1972 – 1977
Lektol Moch Anwar

Mayor BK. Nadi

H.S. Munir Maliki

Ketua DPRD

Wakil Ketua DPRD

Wakil Ketua DPRD

Fraksi ABRI

Fraksi KP

Fraksi PP

1977-1982
Lekol Soenarjo

Koewat

H.S Munir Maliki

Ketua DPRD

Wakil Ketua DPRD

Wakil Ketua DPRD

Fraksi ABRI

Fraksi KP

Fraksi PP

1982-1987
Lekol Soenarjo

Drs. H. Ngarbi

H.S Munir Maliki

Ketua DPRD

Wakil Ketua DPRD

Wakil Ketua DPRD

Fraksi ABRI

Fraksi KP

Fraksi PP

1987-1992
Kolonel Czi Harsono

Drs. H. Ngarbi

H.S. Munir Maliki

S. Tipjo Soeroso

Ketua DPRD

Wakil Ketua DPRD

Wakil Ketua DPRD

Wakil Ketua DPRD

Fraksi ABRI

Fraksi KP

Fraksi PP

Fraksi PDI

1992-1997
Kolonel H. Slamet Widodo

Dra. Hj. Heany Relawati R,Msi

K.H  Abdul Wahid

Ketua DPRD

Wakil Ketua DPRD

Wakil Ketua DPRD

Fraksi ABRI

Fraksi KP

Fraksi PDI

1997-1999
Dra. Hj. Heany Relawati R,Msi

K.H  Abdul Wahid

H.M. Tauviq Achwan, SH

Drs. Ahmad Mundzir, M.Si

Ketua DPRD

Wakil Ketua DPRD

Wakil Ketua DPRD

Wakil Ketua DPRD

Fraksi ABRI

Fraksi KP

Fraksi PDI-P

Fraksi KB

1999-2001
K.H  Abdul Wahid

H.M. Tauviq Achwan, SH

Drs. Ahmad Mundzir, M.Si

Ketua DPRD

Wakil Ketua DPRD

Wakil Ketua DPRD

Fraksi PP

Fraksi PDI-P

Fraksi KB

2001-2002
Drs. H. Marwan, SH, M.Hum

K.H  Abdul Wahid

H.M. Tauviq Achwan, SH

Drs. Ahmad Mundzir, M.Si

Ketua DPRD

Wakil Ketua DPRD

Wakil Ketua DPRD

Wakil Ketua DPRD

Fraksi KP

Fraksi PP

Fraksi PDI-P

Fraksi KB

2002-2004
Drs. H. Marwan, SH, M.Hum

Teguh Prabowo Gunawan

Drs. Nur Azis

Ketua DPRD

Wakil Ketua DPRD

Wakil Ketua DPRD

Fraksi KP

Fraksi PDI-P

Fraksi KB

2004-2009
Kristiawan, SP, MM

Drs. H S’adun Naim

Teguh Prabowo Gunawan

IR. Aris Dwi S. Setiawan

Ketua DPRD

Wakil Ketua DPRD

Wakil Ketua DPRD

Wakil Ketua DPRD

Fraksi PG bersatu

Fraksi KB

Fraksi PDI-P

Fraksi demokrat

2009-2014
H. M. Miyadi, S.Ag, MM

Hj. Nanik Herdiyanti

Hj. Tri Astutik, SH

H.M, Hadi Nuriza, Lc, M.Pd

Ketua DPRD

Wakil Ketua DPRD

Wakil Ketua DPRD

Wakil Ketua DPRD

Fraksi PKB

Fraksi Golkar

Fraksi Gerindra

F. Demokrat

2014-2019
H. M. MIYADI, S.Ag, MM

SUGIANTORO, A.Md

ANDI HARTANTO, S.Pd

IMAM SUTIONO, SH

KETUA DPRD

Wakil Ketua DPRD

Wakil Ketua DPRD

Wakil Ketua DPRD

F. PKB

F. P Golkar-B

F. PDIP

F. PD-KS

2019-2024 

Profil Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tuban periode 2019-2024

Dalam pemilu tahun 2019 perjuangan para calon anggota legislatife semakin berat. Dengan dikeluarkannya keputusan makamah konstitunsi yang membatalkan beberapa pasal dalam undang-undang Nomer 10 tahun 2008, diantaranya yaitu tentang ketentuan Nomer Urut calon menjadi ketentuan suara terbayak, tentunya persaingan akan semakin ketat Karena akan terjadi persaingan bukan hanya antara calon anggota legislative (caleg) satu partai dengan calon dari partai lain tetapi juga akan terjadi. Pensaingan internal caleg dalam dalam satu partai. Secara pembelajaran demokrasi dan politik maka sistem ini dapat menguji seberapa dekat seseorang caleg dekat dengan masyarakat, bagaimana tingkat kepedulian dan chemistry antara keduanya dan tentunya terdapat persaingan sehat untuk meraih suara tambahan dan menduduki kursi sebagai wakil rakyat.

Perolehan suara dalam pemilu legislative tahun 2019 untuk memilih anggota legislatif yang menduduki 50 kursi di DPRD kebupaten Tuban, komposisi perolehan suara kursi partai politik peserta pemilu tahun 2019 tersebut adalah sebagai berikut :

NO PARTAI JUMLAH KURSI
1. Partai Kebangkitan Bangsa 16 Kursi
2 Partai Golongan Karya 9 Kursi
3 PDI Perjuangan 5 Kursi
4 Partai Demokrat 5 Kursi
5 Partai Gerakan Indonesia Raya 5 Kursi
6 Partai Amanat Nasional 3 Kursi
7 Partai Persatuan Pembangunan 2 Kursi
8 Partai NasDem 2 Kursi
9 Partai Hati Nurani Rakyat 1 Kursi
10 Partai Keadilan Sejahtera 1 Kursi
11 Partai Bulan Bintang 1 Kursi
JUMLAH 50 Kursi

Sumber : buku selayang pandang DPRD Kabupaten Tuban periode 2019-2024

Nama-nama anggota DPRD Kabupaten Tuban yang terpilih dalam Pemilu Legislatif periode 2019-2024 adalah sebagai berikut

Partai Kebangkitan Bangsa

  1. H. M. Miyadi, S.Ag, MM
  2. Achmad Chamim, S.Ag
  3. Moh. Zuhri Ali
  4. H. Dody Fakhruddin, ST
  5. Rofi’uddin, S.Pd, M.PdI
  6. Luluk Kamim Muzizat, SH
  7. Ainurrofiq
  8. Moh. Saefulloh Ponco Eko, SH
  9. Mujari, ST
  10. Mat Dasim
  11. Asep Nur Hidayatulloh, S.IP
  12. H. Mukson, S.Pd.I
  13. Syafi’uddin, SH
  14. Sumartono
  15. Fahmi Fikroni, SH
  16. Mutafaridah, S.PdI

Partai Golongan Karya

  1. Suratmin, SH
  2. Anisa’i Choiriyah
  3. Drs. Hartomo, M.Pd, M.Si
  4. Cipto, SH
  5. Sugiantoro, A.Md
  6. Edi Susanto
  7. M. Rosmul Fu’ad
  8. Tariyanto, S.Kep, Ns
  9. Khoirul Inayah

PDI Perjuangan

  1. Ir. H. Adnan Kohar
  2. H. Tulus Setyo Utomo, S.Sos
  3. Andhi Hartanto, S.Pd
  4. Musta’in
  5. Mohammad Abu Cholifah, ST

Partai Demokrat

  1. Mar’atun, SH
  2. Hj. Sulasih Noer Mahfudloh, SE, S.Pd
  3. Mohamad Ilmi Zada, ST
  4. Imam Sutiono, SH
  5. Muhammad Mu’tashim Billah

Partai Gerakan Indonesia Raya

  1. Ir. H. Bambang Sumargo, SD
  2. Hj. Tri Astuti, SH
  3. Lutfi Firmansyah, SE, MM
  4. RM. Ansakul Balaya Mangku Negara
  5. Elis Yuanita Dewi, S.PI

Partai Amanat Nasional

  1. Mashadi
  2. Imam Mustakim
  3. Maftukin

Partai Persatuan Pembangunan

  1. Aguk Sahabuddin, ST
  2. Ach. Husam

Partai Nasional Demokrasi

  1. Rasmani, SH
  2. Prezly Di Okto

Partai Hati Nurani Rakyat

  1. Mokhammad Musa, S.Ag, M.H

Partai Keadilan Sejahtera

  1. Sukat

Partai Bulan Bintang

  1. Mukaffi Makki, S.Pd

Sebagaimana yang diatur dalam peraturan DPRD Kabupaten Tuban Nomer 1 Tahun 2010 tentang peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Tuban, bahwa DPRD Kabupaten Tuban merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkdudukan sebagai penyelengara pemerintah daerah kabupaten bersama-sama pemerintah daerah yang mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. Fungsi legistasi, diwujudkan dalam membuat peraturan daerah bersama kepala daerah
  2. Fungsi anggaran, diwujudkan dalam membahas dan menyetujui RAPBD dan menetapkan APBD bersama bupati.
  3. Fungsi pengawasan, diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD

Tugas dan Wewenang DPRD

  1. Membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah
  2. Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah tentang APBD yang diajukan oleh kepala daerah
  3. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peaturan daerah dan APBD
  4. Mengusulkan pengangkatan dan/atau pemberhentian kepala daerah dan/wakil kepala daerah kepada Mendagri melalui Gubenur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian
  5. Memilih wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah
  6. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional didaerah.
  7. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama iternasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten.
  8. Meminta laporan keterangan pertanggung jawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintah daerah kabupaten.
  9. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat daerah
  10. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  11. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
  12. Melakuakan pengawasan dan memina laporan KPUD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala dearah dan wakil kepala daerah
  13. Melakukankerja sama dengan semua pihak yang berkepentingan dengan tugas da wewenang DPRD

Hak-hak dan kewajiban DPRD

Hak-hak DPRD

  1. Hak permintaan keterangan, yaitu meminta keterangan  kepada bupati mengenai kebijakan pemerinah kabupaten yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara
  2. Hak Angket, yaitu melakukan menyelidikn terhadap kebijakan pemerintah kabupaten yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan Negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  3. Hak menyatakan pendapat, yaitu menyatakan pendapat terhadap kebijakan kepala daerah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.

Kewajiban DPRD

  1. Memegang teguh dan mengamalka pancasila
  2. Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan
  3. Mempertahan kan dan mempelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara kesatuan Republik Indonesia
  4. Mendahulukan Kepentingan Negara diatas kepentingan Negara diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan
  5. Memperjunangkan peningkatan kesejahteraan rakyat.
  6. Menaati perinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
  7. Menaati tata tertib dank ode etik
  8. Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dalam lembaga lain dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
  9. Menyerap dan menghimpun aspirasi konsituen melalui kunjungan kerja secara berkala
  10. Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat.
  11. Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konsitue didaerah pemilihnya.

Unsur-Unsur Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tuban

Alat kelengkapan Dewa brsifat tetap yang dibentuk oleh DPRD pada permulaaan masa jabatan keanggotaan DPRD, sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Tuban, alat kelengkapan dewan terdiri dari :

  1. Pimpinan
  2. Badan Musyawarah
  3. Komisi
  4. Badan Legislasi Daerah
  5. Badan Anggaran
  6. Badan Kehormatan
  7. Alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna

Pimpinan DPRD

Komposisi pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tuban periode 2009-2012 sebagaimana telah ditetapkan dalam dalam Keputusan Gubenur Jawa Timur Nomer 171.414/80/2009  tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tuban adalah

NO NAMA JABATAN FRAKSI
1 H. M. Miyadi, S.Ag, MM Ketua F. PKB
2 Sugiantoro, A.Md Wakil Ketua F. P Golkar Berbintang
3 Andhi Hartanto, S.Pd Wakil Ketua F. PDI Perjuangan
4 Imam Sutiono, SH Wakil Ketua F. Paratai Demokrat

Sumber : buku selayang pandang DPRD Kabupaten Tuban periode 2019-2024

  1. Badan Musyawarah

Ditetapkan bedasarkan SK DPRD Kabuaten Tuban Nomer 4 Tahun 2010 tentang perubahan pertama atas keputusan DPRD Kabupaten Tuban nomer 2 Tahun 2010 tentang Penetapan Badan Musyawarah. Badan Musyawarah DPRD merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap yang dibentuk oleh DPRD pada pemulaan masa jabatan keanggotaan DPRD, yang mempunyai Tugas:

  1. Menetapkan agenda DPRD untuk 1 (satu) tahun siding, 1 (satu) masa persidangan.
  2. Memberikan saran dan pendapat kepada pemimpin DPRD dalam menetukan gariskebijakan yang menyangkut pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD
  3. Meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPRD yang lain untuk memberikan keterangan/penjelasan mengenai tugas masing-masing.
  4. Menetapkan jadwal acara rapat DPRD
  5. Merekomendasikan pembentukan Panitia Khusus
  6. Melaksanakan tugas lain yang diserahkan oleh rapat paripurna kepada Badan Musyawarah.
  7. Badan Legistasi

Mempunyai tugas untuk mengkaji dan menelaah rancangan peraturan daerah yang berasal dari Bupati dan DPRD sebelum memasuki tahap pembahasan dan meneliti serta mengevaluasi Peraturan Daerah yang sedang berlaku merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap yang dibentuk oleh DPRD yang bersifat tetap yang dibentuk oleh DPRD pada pemulaan masa jabatan keanggotaan DPRD, yang mempunyai tugas :

  1. Menepatkan agenda DPRD untuk 1 (satu) masa persidangan
  2. Memberikan saran dan pendapat kepada pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan yang menyangkut pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD.
  3. Meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPRD yang lain untuk memberikan keterangan/penjelasan mengenai tugas masing-masing
  4. Menetapkan jadwal acara rapat DPRD
  5. Merekomendasikan pembentukan panitia khusus
  6. Melaksanakan tugas lain yang diserahkan oleh rapat paripurna kepada Badan Musyawarah
  7. Badan Anggaran

Ditetapkan bedasarkan SK DPRD Kabupaten Tuban Nomer 4 Tahun 2010 tentang perubahan pertama atas keputusan DPRD Kabupaten Tuban Nomer 2 Tahun 2010 tentang penetapan Badan Anggaran. Badan Anggaran merupakan alat kelengkapan DPRD bersifat tetap yang dibentuk oleh DPRD pada pemulaan masa jabatan keanggotaan DPRD, yang mempunyai tugas :

  1. Memberikan saran dan pendapat kepala daerah dalam mempersiapkan RAPBD selambat-lambatnya 5 bulan sebelum ditetapkannya APBD
  2. Melakukan konsultasi kepada komisi terkait untuk memperoleh masukan dalam rangka pembahasan, rancangan KUA dan PPAS
  3. Memberikan saran dan pendapat kepada kepala daerah mempersiapkan Raperda tentang perubahan APBD dan Raperda tentang perubahan pelaksanaan APBD dan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
  4. Melakukan penyempurnaan Raperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD bedasarkan hasil evaluasi Gubenur bersama Tim Anggaran pemerintah daerah
  5. Melakukan pembahasan bersama TAPD terhadap rancangan KUA dan PPAS yang disampaikan oleh kepala daerah.

5   Badan Kehormatan

Ditetapkan bedasarkan SK DPRD  Kabupaten Tuban Nomer 7 tahun 2010 tanggal 29 juni 2010 tentang penetapan badan kehormatan DPRD Kabupaten Tuban, yang mempunyai tugas :

  1. Memantau dan mengevaluasi disiplin dan/ kepatuhan terhadap moral, kode etik, dan/atau peraturan tata tertib DPRD dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kreadibilitas DPRD.
  2. Meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap Peraturan Tata Tertib dan/atau kode etik
  3. Melakukan penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi atas pengaduan pimpinan DPRD, anggota DPRD dan/atau Masyarakat.
  4. Melaporkan keputusan Badan Kehormatan atas hasil penyelidikan, verivikasi dan klarivikasi kepada rapat paripurna DPRD
  5. Memberikan saran kepada pimpinan DPRD dalam penyusunan anggaran belanja DPRD

6      Komisi

Komisi merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD. Setiap anggota DPRD kecuali pimpinan DPRD, wajib menjadi anggota salah satu komisi.

Bedasarkan surat keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tuban Nomer 3 Tahun 2010 tentang perubahan pertama atas keputusan DPRD Kabupaten Tuban Nomer 1 Tahun 2010 tentang penetapan komisi-komisi DPRD Kabupaten Tuban. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tuban Nomer 1 mempunyai 4 (empat) komisi dengan Susunan dan keanggotaan serta bidang tugas sebagai berikut :

Dalam DPRD Kabupaten Tuban dibentuk komisi sebanyak empat, diantaranya:

  1. Komisi 1 : Bidang Pembangunan
  2. Komisi 2 : Bidang Pemerintahan
  3. Komisi 3 : Bidang Perekonomian dan Keuangan
  4. Komisi 4 : Bidang Kesejahteraan

Tugas komisi:

  • Melakukan pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah dan rancangan keputusan DPRD.
  • M elakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi.
  • Membantu pimpinan DPRD untuk mengupayakan penyelesaian masalah yang disampaikan oleh bupati dan/ atau masyarakat kepada DPRD
  • Mengadakan rapat kerja dan rapat dengar pendapat.

Bedasarkan surat keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tuban Nomer 3 Tahun 2010 tentang perubahan pertama atas keputusan DPRD Kabupaten Tuban Nomer 1 Tahun 2010 tentang penetapan komisi-komisi DPRD Kabupaten Tuban. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tuban mempunyai 4 (empat) komisi dengan Susunan dan keanggotaan serta bidang tugas.