SHARE
Audiensi Persatuan ASN PPPK Kabupaten Tuban dengan Ketua DPRD dan Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tuban

DPRD TUBAN – Persatuan Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN-PPPK) Kabupaten Tuban menyampaikan aspirasi kepada DPRD Kabupaten Tuban terkait beberapa persoalan yang terjadi. Dalam penyampaianya aspirasi tersebut, hadir juga Kepala BKPSDM Kabupaten Tuban beserta beberapa pejabat kepegawaian di Ruang Komisi I DPRD Tuban. Kamis, (25/9).

Terdapat sejumlah 3 Aspirasi yang disampaikan oleh Persatuan ASN PPPK Tuban, diantaranya adalah pertama, meminta batas periode kontrak sesuai Batas Usia Pensiun (BUP) yakni 60 Tahun. Karena konidisi dilapangan PPPK angkatan 2024/2025 masa kontrak hanya 1 Tahun.

Kedua, Persatuan ASN PPPK Kabupaten Tuban juga meminta kesejahteraan gaji atau tunjangan berkala, fungsional, maupun tunjangan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dan ketiga adalah PPPK dapat mengajuakan mutasi seperti halnya PNS, mengingat banyaknya pegawai PPPK di suatu lembaga yang jumlahnya kelebihan, sedangkan juga ada lembaga lain yang kekurangan pegawai. Menururtnya, hal ini akan berdampak pada pelayanan yang kurang maksimal terhadap publik.

Kepala BKPSDM Kabupaten Tuban, Fien Roekmini mengatakan, bahwa terkait dengan adanya pemberian tunjangan, dirinya sudah pernah melakukan pengajuan melalui nota dinas kepada TAPD, namun hal ini belum mendapatkan jawaban lantaran akan dilakukan pengkajian.

“Mekanisme pemberian tunjangan ini harus memenuhi beberapa ketentuan, salah satunya adalah evaluasi kinerja” ujarnya.

Terkait dengan pemberian masa kontrak PPPK yang pada periode 2024/2025 hanya diberikan 1 tahun, hal ini karena adanya evaluasi dari BKPSDM yang menemukan adanya oknum pegawai yang Kekurangan Jam Kerja (KJK) serta Tanpa Keterangan Sah (TKS). Selain itu, pemberian kontrak yang diberikan selama satu tahun ini juga tidak melanggar peraturan yang ada di atasnya. Karena berdasarkan peraturan yang ada, pemberian kontrak sesuai dengan kebijakan daerah.

“Daerah bisa memberikan kontrak 1 tahu, 3 tahu, 5 tahun, bahkan sampai BUP. Ini tidak melanggar peraturan yang ada, dan itu semua kebijakan daerah masing-masing” tutur Fien, sapaan akrabnya.

Kemudian, terkait dengan mutasi PPPK, hal ini juga sudah di atur dalam UU ASN terbaru, bahwa PPPK tidak dapat dimutasi tempat kerja layaknya PNS. Jika memang PPPK mengusulkan mutasi, maka harus resign terlebih dahulu dan melamar pada instansi yang baru, karena sifat PPPK adalah pegawai kontrak.

“Jika pemberlakuan mutasi PPPK ini akan dilakukan, maka harus mengubah UU ASN terlebih dahulu” jlentrehnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Tuban, Sugiantoro mengatakan, beberapa aspirasi yang telah disampaikan oleh Persatuan ASN PPPK ini telah mendapatkan jawaban yang jelas. Seperti halnya pengajuan tunjangan yang memang sebelumnya telah di ajukan oleh BKPSDM sendiri melalui nota dinas kepada TAPD, nantinya akan di kawal oleh DPRD melalui rapat-rapat yang diselenggarakan oleh DPRD.

“Nanti akan kami tindak lanjuti ketika rapat dengan TAPD, sampai sejauh mana proses ini” pungkasnya. (Hie)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here