SHARE

DPRD TUBAN – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban melakukan Study Banding Ketenaga Kerjaan terkait Pengupahan dan Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK), Jum’at (9/11/2018). Dilaksanakannya Study banding tersebut untuk menindaklanjuti tuntutan Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melalui Unjuk Rasa di Gedung Dewan pada 31 Oktober 2018 lalu yang menuntut kenaikan upah.

Rombongan Komisi A dan Komisi C yang di Pimpin oleh Wakil Ketua DPRD Tuban Hj. Tri Astuti di terima dengan baik oleh Dinar Titus Jogaswitani yang menjabat sebagai Kasubdit standarisasi dan Fasilitas Pengupahan di Ruang Rapat Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Gedung C Kementrian Tenaga Kerja di Jakarta.

UMK yang disepakati saat ini dirasa sangat kurang layak, melihat kesenjangan tuban dengan wilayah ring satu jawa timur sangat tinggi. Menurut FSPMI, upah yang ditetapkan sebesar Rp. 2.230.000,- masih sangat kurang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Mereka meminta untuk merevisi kembali hasil pleno Dewan pengupahan Kabupaten dalam Penetapan Besaran UMK.

“Mereka merekomendasikan UMK Tahun 2019 sebesar Rp. 2.560.000,- sesuai dengan hasil survei yang telah mereka lakukan” Ungkap Astuti kepada penerima study banding.

Agung Supriyanto, Ketua Komisi A mengatakan jika ditilik dari kondisi riil di Tuban bahwasannya tuban telah memenuhi syarat untuk menetapkan upah sektoral kabupaten karena telah memenuhi 3 (tiga) unsur yaitu merupakan daerah industri semen, listrik dan perminyakan.

“Seperti Gresik, UMK sudah mencapai Rp. 3.900.000′- per bulan dimana dengan mengacu inflansi dan harga bahan pokok yanh hampir sama menjadikan disparitas kesejahteraan yang cukup tinggi” ungkap Agung politisi Asal PAN itu.

Sementara itu, dijelaskan oleh Kasubdit standarisasi dan fasilitas pengupahan bahwa telah di atur dalam permenaker yang wajib menetapkan Upah Minimum adalah Gubernur yang di sebut dengan Upah Minimum Provinsi (UMP). Sementara Kabupaten/Kota dapat menetapkan UMK Jika besarannya di atas UMP.

Untuk itu, Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) akan dulakukan pada tahun 2020 untuk digunakan 5 tahun ke depan kembali. DPK melakukan Survei setelah sebelumnya melakukan kesepakatan dalam menetapkan barang apa saja yang akan disurvei dimana tidak dibenarkan kesepakatan terjadi setelah dilakukan survei.

Kesimpulan dari kunjungan tersebut, Dewan Pengupahan Kabupaten dalam menetapkan secara aturan menggunakan 3 acuan yaitu biaya hidup atau harga bahan pokok atau kebutuha hidup dan tingkat inflasi atau pertumbuhan ekonomi serta tingkat produktivitas dan survei penetapan KHL akan dilakukan kembali pada tahun 2020. (Adm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here