DPRD TUBAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Tuban, lanjutkan pembahasan sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Tuban. Sidang dilaksanakan di Ruang Paripurna gedung Dewan, dengan tiga agenda sekaligus, yakni laporan Pansus, penyampaian Pemandangan Umum Fraksi dan tanggapan Pemerintah terhadap Raperda.
Ketua DPRD Kabupaten Tuban, HM. Miyadi mengatakan, paripurna ini telah dilalui berbagai pembahasan melalui rapat internal panitia khusus, rapat pansus dengan tim raperda eksekutif dan stakeholder, studi banding panitia khusus serta Rapat gabungan pansus dengan tim eksekutif.
“Ini pembahasan lanjutan setelah melewati beberapa rapat, ” kata Miyadi.
Adapun Sembilan Raperda meliputi empat raperda inisiatif DPRD Tuban meliputi Raperda tentang Pengentasan Kemiskinan, Retribusi Perpanjangan lzin Mempekerjakan Tenaga Asing, Sistem Pelaksanaan Kabupaten Layak Anak dan Beasiswa Bagi Anak Berprestasi.
Sementara Raperda usulan dari Eksekutif adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan. Penyelenggaraan Kearsipan. Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2011 tentang Retribusi lzin Gangguan dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Lestari Kabupaten Tuban.
“Melanjutkan ke sembilan Raperda adalah urgent sebagai pedoman yang mendasari kegiatan terkait serta adanya beberapa aturan baru yang terbit sehingga perlu disesuaikan dalam aturan,” katanya.
Selanjutnya beberapa catatan dan saran baik dari DPRD dan Pemerintah akan segera ditindaklanjuti dengan pembahasan Kembali. Miyadi berharap pembahasan sampai penetapannya tidak memakan waktu lama sehingga aturan tersebut dapat diterapkan.
Sementara itu, Wakil Bupati Tuban Noor Nahar Hussein mengatakan, seluruh perda yang dibahas urgent untuk diselesaikan, seluruhnya merupakan peraturan yang akan menjadi landasan pembangunan daerah.
“Semuanya urgen dan harus diselesaikan, ” katanya. (Adm)