DPRD TUBAN – Forum Komunikasi Honorer Nakes dan Non-Nakes Nasional (FKHN) Kabupaten Tuban mengadu ke DPRD Tuban terkait dengan status mereka. Aduan tersebut ditindaklanjuti dengan Audiensi yang menghadirkan anggota dari FKHN Tuban dan beberapa OPD terkait di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tuban. Kamis, (13/6/2024)
Ketua FKHN Tuban, Teguh, saat Audiensi mengatakan ada 6 point tutuntan yang dilayangkannya melalui DPRD Tuban. Diantaranya pertama, Memprioritaskan Non-ASN yang sudah mengabdi sesuai dengan data base SISDMK. Kedua, belum adanya regulasi yang jelas untuk Non-Tenaga Kesehatan. Ketiga, Menggunakan data base SISDMK sebagai acuan data dalam penerimaan CASN Tahun 2024.
Kemudian keempat, meminta dibentuknya pansus untuk penyelesaian Tenaga Non-ASN Fasyankes Pemerintah. Kelima, tambahan penghasilan untuk PPPK yang telah diterima. Keenam, memberikan pengecualian batas IPK dalam pendaftaran PPPK di tahun 2024. Dan Ketujuh, afirmasi usia di atas 35 Tahun.
“Kami meminta kejelasan status, karena setelah 2024 ini honorer akan dihapus dan hanya ada PNS dan PPPK” Ujar Ketua FKHN Tuban itu.
Menanggapi hal itu, Kepala BKPSDM Tuban, Fien Roekmini mengatakan, Tenaga Honorer Non-ASN yang bisa mengikuti seleksi PPPK adalah Tenaga Kesehatan yang sudah masuk dalam database BKN. Selain masuk dalam data base SISDMK juga penggajiannya berasal dari dana APBD
“Untuk saat ini masih 384 Sukwan dan 784 Non ASN Nakes. Namun, untuk kuota tahun ini hanya ada 155 formasi PPPK dan 8 formasi PNS” Jlentrehnya.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Tuban, Hj. Tri Astuti, SH., menyampaikan bahwa untuk transformasi ASN dalam membentuk aparatur yang profesional, akuntabel, royal, adaptif dan kolaboratif maka terbitlah UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN.
“Didalamnya mengatur hak dan kewajiban ASN, prosedur rekruitment, promosi, disiplin, serta pengaturan management” jelas Astuti.
Lanjut Astuti, di dalam UU ini dijelaskan bahwa pada tahun 2025 tidak ada lagi istilah pegawai honorer atau Non ASN di instansi Pemerintah. Pegawai Honorer ini wajib diselesaikan penataannya paling lambat pada bulan Desember 2024.
“Sejak peraturan ini berlaku, Pemerintah Daerah juga dilarang mengangkat tenaga honorer baru selain ASN (PPPK dan PNS).” tutur wakil rakyat asal Kecamatan Plumpang itu.
Untuk menyikapi permasalah ini, Politisi asal Partai Gerindra ini mengatakan akan melakukan konsultasi ke Kementrian Kesehatan RI dan Kemenpan RB bersama dengan Komisi IV dan OPD terkait.
“Insyallah akan dijadwalkan bulan depan ke Pemerintah Pusat guna menindaklanjuti permasalah ini. Kami juga akan mengundang OPD terkait agar permasalahn ini segela tuntas” Pungkasnya. (Adm)