DPRD TUBAN – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2022 menyampaikan Rekomendasi LKPJ dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Gedung Dewan. Senin, (3/4). Dalam penyampaian rekomendasi LKPJ ini, hadir pula Bupati dan Wakil Bupati Tuban, Forkopimda, Kepala OPD, Anggota DPRD serta stakeholders lainnya.
Dalam penyampaian rekomendasi yang disampaikan oleh Luluk Kamim Muzizat selaku Ketua Pansus mengatakan LKPJ ini merupakan bentuk pertanggung jawaban tahunan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berisi laporan atas implementasi kebijakan pembangunan dan keuangan yang sudah ditetapkan bersama DPRD.
“Laporan disusun sebagai instrumen untuk evaluasi kinerja penyelenggara pemerintahan selama satu (1) tahun anggaran” ujar Politisi asal kecamatan palang itu.
Menurutnya, melalui DPRD agar masyarakat memperoleh gambaran secara jelas dan komprehensif tentang berbagai kebijakan yang sudah diimplementasikan, maka sudah seharusnya dokumen LKPJ membuat informasi penyelenggaraan pemerintahan yang lengkap dengan data-data yang riil dan layak digunakan.
“Kami juga telah melaksanakan pembahasan-pembahasan sebelum rekomendasi ini disampaikan” tuturnya.
lanjut kamim (sapaan akrab, red), dari hasil pembahasan-pembahasan itu maka muncullah beberapa rekomendasi yang pada Rapat Paripurna DPRD itu akan disampaikan oleh Pemerintah Daerah.
“Secara umum, LKPJ menggambarkan target capaian kinerja OPD dalam satu tahun yang harus disesuaikan dengan visi dan misi bupati” katanya.
Sekedar diketahui, terdapat 26 Rekomendasi LKPJ Bupati Tahun 2022 yang disampaikan oleh Pansus LKPJ yang akan menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Daerah dalam menjalankan kegiatan satu (1) tahun kedepan. (*)