Home Berita Bapemperda DPRD Tuban Lakukan Pemantapan Konsepsi Raperda

Bapemperda DPRD Tuban Lakukan Pemantapan Konsepsi Raperda

0
SHARE

DPRD Tuban – Dalam pengusulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tuban harus melalui proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Raperda. Kegiatan tersebut berdasarkan undangan dari Kantor Wilayah (Kanwil) kemenkumham jatim kepada DPRD Tuban. (15/8/2022).

Menurut keterangan Abu Cholifah (18/8/2022), Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Tuban mengatakan, ada 4 Raperda Inisiatif DPRD yang akan dilakukan pengharmonisasian, diantaranya satu, Raperda tentang Program jaminan kesehatan masyarakat miskin non kuota Kabupaten Tuban, Kedua, Raperda penyelenggaraan Pembangunan Keluarga.

Ketiga, Raperda peecepatan pertumbuhan ekonomi daerah dalam rangka pembangunan daerah Kabupaten Tuban, dan yang keempat, Raperda perubahan atas Perda no 7 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tuban.

Dijelaskan Abu, setelah melalui proses diskusi yang panjang ada 3 Raperda yang akan diberikan evaluasi dan koreksi secara tertulis yang akan dikirimkan melalui Sekwan, dan ada 1 Raperda yang ditolak untuk dilanjutkan pembahasan yaitu Raperda perceoatan pertumbuhan ekonomi daerah dalam rangka pembangunan daerah Kabupaten Tuban.

“Ada 1 yang ditolak, karena ini akan tumpah tindih dengan aturan perundang-undangan diatasnya yang terkait dengan insentif daerah kepada investor yang akan menanamkan modal di daerah” Ujar Abu Cholifah DPRD Dapil V itu.

Lanjut Abu, setelah proses pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi raperda ini selesai dan telah disetujui oleh Kemenkumham, selanjutnya akan dibawa ke Rapat Paripurna bersama Bupati Tuban dalam rangka nota penjelasan Raperda ini.

Sementara itu, Kepala Devisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim, Dr. Subianto Mandala mengatakan kegiatan ini berdasarkan peraturan perundang-undangan terbaru tentang tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Maka harus melalui Pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan raperda terlebih dahulu sebelum masuk ke pembahasan Paripurna” pungkasnya. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here