www.dprd-tuban.go.id – Seperti diketahui, di masa pandemi Covid-19 ini memiliki banyak dampak seperti pada pendidikan misalnya. Lebih dari 1 tahun ini, sistem pendidikan di seluruh indonesia dilaksanakan secara daring. tentunya, ini sangat berdampak pada penurunan capaian belajar siswa. Apa lagi akhir-akhir ini lonjakana kasus covid-19 sangat tinggi hampir di semua daerah termasuk di Kabupaten Tuban. Dampaknya, pembelajaran tatap muka yang rencana akan dilaksanakan tanggal 12 Juli ini terpaksa harus di evaluasi kembali.
Untuk itu, Komisi 4 DPRD Kabupaten Tuban menggelar Rapat Kerja (Raker) dengan Dinas Pendidikan (Disdik) dan juga Kementerian Agama (Kemenag) terkait dengan kesiapan lembaga pendidikan yang ada di Kabupaten Tuban di ruang rapat Komisi 4 Gedung DPRD Kabupaten Tuban, (9/7/2021).
Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang pembelajaran tatap muka terbatas, komisi 4 meminta keterangan kepada kedua instansi tersebut tentang kesiapan kurikulum yang disesuaikan dengan kurikulum pembelajaran darurat covid-19, pengadaan alat-alat protokol kesehatan, kesiapan sarana prasarana sekolah, ruang belajar sesuai petunjuk SKB 4 menteri dan pembagian siswa.
Ketua Komisi 4 Tri Astuti menegaskan bahwa prinsip pelaksanaan Pendidikan Tatap Muka (PTM) adalah kesehatan dan keselamatan serta tumbuh kembang siswa dan hak-hak anak termasuk kesiapan mental guru, siswa, dan warga sekolah untuk menyesuaikan dengan kondisi pembelajaran saat ini.
“PTM terbatas itu nantinya kurikulum yang diajarkan mampu mendukung peserta didik untuk mencapai 3 kompetensi, yaitu Pengetahuan, Sikap dan Keterampilan”. ujar politisi asal Partai Gerindra itu.
Menurut Astuti, dalam pembelajaran tatap muka nantinya, surat persetujuan orang tua menjadi syarat penting termasuk vaksinasi tuntas seluruh tenaga pendidik dilingkungan sekolah. (Adm)