DPRD TUBAN – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah Mohamad Abu Cholifah di DPRD Tuban menegaskan proses Pemilihan Kepala Desa mendatang akan dilakukan secara elektronik. Berbasis aplikasi rencana tersebut diharapkan bisa menjadi solusi dalam mengakselerasi kecanggihan teknologi digital.
Abu menyebut secara teknis nantinya akan diserahkan pada tenaga ahli yang membidangi. Pada wilayah regulasi hal tersebut akan diatur dalam peraturan daerah. Hanya saja produk hukum ini masih dalam tahap pembahasan yakni Perubahan Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa.
Politisi PDI-P ini menyebut Raperda Pemilihan Kepala Desa menjadi tanggung jawab Pansus II. Dia menyebut salah satu poin terpenting dari Raperda ini adalah akan menggunakan aplikasi Elektronic Voting atau E-Voting.
“Secara elektronik, tidak dengan cara mencoblos. Kalau orang jawa menyebut ‘nutul’ gitu saja melalui aplikasi E-Voting,” ucap Abu yang juga menjadi ketua di Pansus II usai sidang Paripurna Raperda di ruang utama, Jum’at (22/05).
Tentu saja, lanjut Abu, untuk mengimplementasikan E-Voting harus memiliki dasar hukum yang hari ini masih kerjakan oleh tim di Pansus II. Pandangan dari eksekutif, bahwa usulan Perubahan Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa yang diinisiasi DPRD dipandang perlu untuk segera ditindaklanjuti lebih mendalam, agar pada pelaksanaannya nanti memiliki kekuatan hukum tetap.
Di tempat yang sama, Ketua DPRD Tuban Miyadi mengungkapkan pemilihan kepala desa secara elektronik sudah harus dimulai di Kabupaten Tuban. Dia menyebut sudah ada desa di kabupaten/kota di Indonesia memakai cara ini. Menurutnya, mengoptimalkan kecanggihan teknologi sudah barang tentu menjadi proyeksi kedepan dalam setiap pemilihan di setiap pesta demokrasi.
“Tentu saja nanti akan kita petakan desa mana saja secara prasarana siap melaksanakan Pilkades secara elektronik,” jelasnya.
Politisi PKB yang juga menjabat sebagai ketua DPC PKB Tuban ini lebih lanjut mengatakan, saat ini yang menjadi konsen dan fokus anggotanya adalah merampungkan sepuluh Raperda. Prioritas di antaranya adalah Raperda Perubahan Perda Nomor 07 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa. Mekanisme pembahasan masih terus berlanjut.
“Produk hukum peraturan pelaksanaan Pilkades masih terus dibahas, dalam waktu dekat akan diundangkan,” jelasnya. (Adm)