Home Berita DPRD Tuban Bentuk Pansus untuk Bahas 9 Raperda dalam Rapat Paripurna

DPRD Tuban Bentuk Pansus untuk Bahas 9 Raperda dalam Rapat Paripurna

0
SHARE

DPRD TUBAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban telah membahas 10 raperda dengan menggunakan protokol kesehatan secara ketat di Ruang Paripurna gedung DPRD setempat, Jum’at (16/10).

Selain membahas nota penjelasan 9 Raperda, paripurna tersebut juga membacakan agenda badan anggaran terhadap nota penjelasan Bupati Tuban tentang R-APBD TA 2021. Kemudian, membahas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap nota penjelasan Bupati Tuban tentang rancangan APBD Tahun Anggaran 2021. Lalu yang terakhir membentuk pansus 10 raperda.

Ketua DPRD Kabupaten Tuban, H. M. Miyadi mengatakan, 9 raperda yang dibahas terdiri dari 5 raperda dari Pemkab Tuban dan 4 raperda inisiatif DPRD. Raperda yang dibahas Pansus 4 diantaranya, Pengelolaan Limbah Sampah danĀ  pengelolaan sampah plastik.

Kemudian, Raperda yang dibahas pansus 3 adalah tentang Irigasi, Raperda tentang perubahan atas perda nomor 07 tahun 2012 tengang retribusi pemakaian kekayaan Daerah, terang Miyadi.

Selanjutnya, kata Miyadi, Raperda yang dibahas pansus 2 yakni Raperda tentang penetapan desa dan Raperda tentang perlindungan serta pemberdayaan nelayan, pembudidayaan ikan dan petambak garam. Sedangkan, Raperda yang dibahas Pansus 1 ialah raperda tentang penyelenggaraan jasa kontruksi. Selanjutnya Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 2 thn 2014 tentang izin pemanfaatan ruang di Kabupaten Tuban.

“Dan terakhir Raperda tentang perubahan atas perda nomor 01 Tahun 2012 tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor”, paparnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Husein menyampaikan, raperda ini sangat penting untuk dibahas, sehingga butuh dorongan dari masyarakat Tuban. Raperda yang dibahas ini ada 9 item dan rincinnya 4 dari inisiatif DPRD dan 5 dari Raperda Pemkab.

“Raperda ini nantinya akan dibahas oleh pansus DPRD”, pungkas Wabup. (Adm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here