Home Berita Di Tengah Pandemi Covid-19, DPRD Tuban Bahas Delapan Raperda

Di Tengah Pandemi Covid-19, DPRD Tuban Bahas Delapan Raperda

0
SHARE

DPRD TUBAN – Delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi pembahasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban dalam rapat Paripurna bersama anggota dewan dan Forkompimda Tuban, Rabu (10/06/2020).

Rapat yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Tuban tersebut dalam rangka penyampaian kesimpulan Panitia Khusus (Pansus) 1,2,3 dan 4 tentang 8 Raperda serta penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD tentang 4 Raperda Kabupaten Tuban.

Agenda yang disampaikan dalam rapat tersebu adalah, yang pertama terkait penyampaian pendapat akhir Kepala Daerah tentang 4 Raperda inisiatif DPRD Tuban dan yang kedua tentang persetujuan bersama Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 5 tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Kabupaten Tuban Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.

Ketua DPRD Kabupaten Tuban, HM.Miyadi, usai rapat Paripurna mengatakan para anggota dewan sudah lama melaksanakan pembentukan tim Cagar Budaya untuk melakukan penelitian untuk penentuan validitas sebuah cerita dan validitas lokasi Cagar Budaya.

“Memang itu sudah lama kita inginkan. Nantinya Cagar Budaya ini adalah diperintahkan ketika Perda ini sudah diundangkan, maka Bupati segera membuat tim tentang Cagar Budaya. Kalau sudah membuat cagar budaya, nantinya harus meneliti semua budaya dari Tuban itu sesuai dengan sejarah dan sesuai dengan keahliannya, kemudian juga tidak boleh lepas dari ini valid atau tidak. Dari validitas sebuah cerita dan validitas lokasi Cagar Budaya,” paparnya.

Untuk diketahui, Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari Raperda sebelumnya dan penuntasan terakhir kesimpulan panitia khusus. Empat Peraturan Daerah Kabupaten Tuban tentang:

  1. Raperda tentang pencabutan atas 2 Perda yang berkaitan dengan lembaga kemasyarakatan desa dan pembentukan pembetukan lembaga kemasyarakatan di kelurahan.
  2. Raperda tentang penyelengaraan keterbukaan informasi publik
  3. Raperda tentang pengelolaan Cagar Budaya di daerah
  4. Raperda tentang perubahan atas Perda no 10 tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.

Dalam rapat tersebut, fraksi partai golongan karya berbintang DPRD Tuban menyetui 4 Perda, dengan catatan tim Cagar Budaya segera dibentuk dan melakukan penelitian tentang sejarah Ronggolawe agar mendapatkan legimitasi yang jelas sehingga Tuban sebagai Bumi Ronggolawe tetap terjaga. (Adm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here