Home Berita Karyawan PT. Swabina Gatra di PHK, FSPMI Wadul Ke DPRD Tuban

Karyawan PT. Swabina Gatra di PHK, FSPMI Wadul Ke DPRD Tuban

0
SHARE

DPRD TUBAN – Pimpinan serta Komisi 2 DPRD Kabupaten Tuban temui Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) saat aksi di gedung Dewan. Para pekerja mengadu terkait adanya pemberhentian kerja secara sepihak atau PHK terhadap 29 pekerja oleh PT. Swabina Gatra. Selasa, (4/2/2020). Sejumlah perwakilan dari FSPMI di terima di Ruang Rapat Komisi 2 Gedung DPRD Kabupaten Tuban.

Sebelum ke Gedung Dewan, FSPMI melakukan aksi di sejumlah titik, diantaranya kantor PT. Semen Indonesia Pabrik Tuban, Pemkab Tuban, dan yang terakhir di Gedung DPRD Tuban. Dalam aduanya ke anggota dewan, massa mengeluhkan PHK yang dilakukan PT Swabina Gatra kepada 29 pekerja yang dinilai tidak manusiawi dan melanggar peraturan perundang-undangan.

Setelah melakukan orasi, perwakilan 13 orang FSPMI melakukan hearing bersama dengan Ketua DPRD Tuban H. M. Miyadi, Wakil Ketua DPRD Tuban Sugiantoro, Ketua Komisi 2 Mashadi, serta Wakil Ketua Komisi 2 Zuhri Ali.

Dalam hearing itu, Ketua Konsulat Cabang FSPMI Tuban, Duraji menilai jika PHK yang dilakukan PT Swabina Gatra tersebut sepihak. Selain itu, PHK yang dilakukan juga dinilai tidak profesional dan tidak sesuai aturan yang berlaku.

Pasalnya, PT Swabina Gatra hanya mengirimkan surat PHK melalui pesan singkat WhatsApp. “Selain itu, yang bertanda tangan di surat PHK tersebut pun tidak disebutkan nama, hanya tertuliskan tim seleksi dan tidak berstempel,” imbuhnya.

Terkait PHK sepihak itu, Duraji menganggap jika ada upaya pelemahan dan pemberangusan terhadap serikat pekerja. Sebab sebagian besar yang di-PHK adalah anggota FSPMI Tuban. Menurutnya, hal tersebut melanggar regulasi yang ada.

“Kami menemukan kejanggalan berupa pada foto surat tidak ada nama yang bertandatangan maupun stempel perusahaan,” bebernya.

Dalam hearing itu pula, Suraji meminta kepada DPRD Tuban agar segera menindaklanjuti permasalahan ini dengan meminta kepada PT. Swabina Gatra untuk mempekerjakan kembali 29 orang yang di PHK. “Kami meminta kepastiannya agar pekerja yang dimaksud dapat dipekerjakan kembali” pungkasnya.

Foto Bersama usai Pimpinan dan Anggota DPRD dengan FSPMI

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi 2 Mashadi meminta data yang lengkap dan jelas kepada FSPMI agar dalam menindaklanjuti permasalahan ini dapat lebih mudah. “Nantinya kami dari komisi 2 akan ke PT. Swabina Gatra untuk meminta keterangan lebih jelas, untuk itu kami meminta data yang valid agar dapat dengan mudah menyelesaikan masalah ini” jlentrehnya.

Sementara Ketua DPRD Tuban H. M. Miyadi juga mengatakan akan menugaskan komisi 2 untuk meminta penjelasan kepada PT. Swabina Gatra. Dikatakan Miyadi, bahwa pada jum’at depan komisi 2 akan dijadwalkan ke PT. Swabina Gatra bersama dengan Kabid Ketenagakerjaan.

“Setelah nanti komisi 2 mendapat penjelasan, baru kita akan lakukan Mediasi dengan mengundang pihak PT. Swabina Gatra, FSPMI, serta juga Kabid Ketenagakerjaan” Pungkasnya di akhir pertemuan. (Adm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here