SHARE

DPRD TUBAN – Perempuan bernama Afifah (50) asal Desa Jompong, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan ditemukan tewas di dalam mobil plat merah, Senin (23/09/2019) sekitar jam 08.00 pagi.

Kejadian ini pertama kali diketahui oleh Nonna pada jam kerja sekitar 07.45 WIB di dalam mobil Isuzu Panther milik Dinas Sosial Nopol S-375-EP yang terparkir di halaman kantor.

Mengetahui ada aroma tidak sedap, Nonna yang baru saja memarkir motornya mencari sumber bau. Selanjutnya ia mencium aroma di sekitar mobil dan saat melihat dalam mobil ada seorang perempuan yang duduk di jok depan sebelah kiri mobil dinas tersebut. Mengetahui hal ini, saksi memberitahu pegawai lainnya untuk diteruskan ke Polsek Tuban.

Dari keterangan Kapolsek Kota, Iptu Geng Wahono pada Sabtu (20/09) anggotanya menemukan wanita tersebut di Kelurahan Perbon. Karena tempat tinggalnya tidak tetap, sehingga diserahkan ke Dinsos pada Sabtu pagi sekitar pukul 09.40 WIB.

“Dari rekaman CCTV di kantor Dinsos korban masuk ke dalam mobil pada pukul 12.21 WIB hari Sabtu kemarin. Selanjutnya ditemukan dalam keadaan meninggal pada Senin ini,” kata Geng.

Kata Geng, diduga meninggalnya wanita ini karena kehabisan oksigen karena sejak sabtu kemarin di dalam mobil tanpa sepengetahuan petugas.

Kepala Dinas Sosial Nurjanah saat dikonfirmasi menjelaskan pada saat pihak Polsek menyerahkan ke Dinsos, petugas piket di Dinsos pada hari itu (Sabtu) memintanya untuk mandi sekaligus mempersiapkan diri untuk dibawa ke rumah sakit jiwa.

“Pada saat itu pula rencananya akan dikirim ke rumah sakit jiwa,” kata Nurjanah

Sembari menunggu wanita yang diduga mengalami gangguan kejiwaan ini selesai mandi, pada saat itu pula petugas mempersiapkan segala kelengkapan pemberangkatan. Namun usai mandi petugas tidak mengetahui keberadaan wanita ini.

“Hari itu juga akan diberangkatkan, maka disuruh mandi dulu dan siap-siap, masa waktu mandi ditungguin. Setelah ia mandi tidak tahu ia dimana, sementara petugas persiapan,” terang Nurjanah.

Terpisah Ketua Komisi IV DPRD Tuban, Tri Astutik angkat bicara mengenai kejadian ini. Menurutnya sesuai Undang-ndang Nomor 18 Tahun 2014, Dinas Sosial tidak berperan sendiri menangani Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Dibutuhkan kerjasama lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) termasuk Dinas Kesehatan.

“Kami sangat menyayangkan kejadian ini, seharusnya memang ada penanganan khusus dan juga ketersediaan anggaran yang memadahi untuk Dinas Sosial dalam penanganan orang terlantar, gepeng, dan ODGJ,” ungkap politisi Gerindra ini.

Selain masih banyak kendala dalam penanganannya, hal ini disebabkan pula masih terbatasnya pemahaman aparatur pemerintah dan masyarakat. Belum adanya koordinasi dan pedoman tata laksana yang disepakati, serta tidak adanya data pasti jumlah gelandangan psikotik.

“Pemerintah daerah dituntut serius untuk merespon hal ini dengan cara menyediakan layanan kesehatan dan jaminan sosial termasuk tempat untuk tinggal,” ungkapnya.

DPRD Tuban melalui komisinya, menyarankan agar penanggulangan ODGJ terlaksana dengan baik. Pemerintah harus memiliki payung hukum program kesehatan jiwa, semisal dengan peraturan daerah atau peraturan bupati. Sehingga ini akan menjadi pembahasan dan program kerja DPRD Tuban. (adm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here