SHARE

DPRD TUBAN – DPRD Tuban kembali menggelar Paripurna bersama Pemkab di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tuban, Senin (06/07/2019). Tiga poin penting dibahas dalam agenda ini.

Pertama tentang kesimpulan Pansus 2, 3, dan 4 raperda inisiatif DPRD Tuban. Kedua, menyampaikan pendapat akhir setiap fraksi DPRD tentang 5 raperda Kabupaten Tuban. Ketiga, persetujuan bersama Raperda retribusi pelayanan kesehatan pada RSUD Ali Manshur di Kecamatan Jatirogo.

“Pada pembahasan soal Raperda Retribusi di RSUD Jatirogo ini sudah pada fase persetujuan bersama,” jelas Ketua DPRD Tuban, Miyadi kepada wartawan.

Tujuh fraksi yang menyetujui adanya perda retribusi di RSUD Jatirogo itu. Harapannya, agar Pemkab Tuban bisa segera mengoperasikan rumah sakit di wilayah Barat tersebut. Karena sejauh ini banyak masyarakat Jatirogo dan sekitarnya yang berobat ke luar wilayah dikarenakan belum ada rumah sakit.

“Hasil pembahasan Raperda Retribusi ini dikirim ke tingkat provinsi,” bebernya

Hal yang sama disampaikan Wakil Bupati Noor Nahar Husein. Ia mengatakan paripurna tersebut menyepakati Raperda tentang retribusi di RSUD Ali Manshur, karena kebutuhannya dianggap mendesak dan perlu dioperasikan.

Lebih lanjut, Wabup menambahkan, Raperda yang telah disetujui itu di antaranya adalah terkait dengan besaran-besaran anggaran, serta terkait tata cara dokter spesialis yang akan melayani di RSUD tersebut.

“kalau soal tenaga medis pada rumah sakit ini sudah disiapkan,” Pungkas Noor Nahar. (Adm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here