Home Berita DPRD Gelar Paripurna R-APBD TA. 2019, DAK Tak Lagi Masuk APBD

DPRD Gelar Paripurna R-APBD TA. 2019, DAK Tak Lagi Masuk APBD

0
SHARE

DPRD TUBAN – Sebagai proses kesinambungan pembangunan daerah di Kabupaten Tuban yang direncanakan untuk Tahun Anggaran 2019, Wakil Bupati Tuban, Ir. H. Noor Nahar Hussein, M.Si membacakan nota penjelasan Raperda tentang APBD Kabupaten Tuban TA 2019 pada rapat paripurna, di ruang paripurna DPRD setempat, Senin (24/09).

Wakil Bupati, Ir. H. Noor Nahar Hussein, M.Si dalam laporannya membacakan, sesuai dengan amanat konstitusi, RAPBD TA 2019 beserta nota keuangannya merupakan wujud dari pengelolaan keuangan daerah, yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat Tuban.

Dikatakan orang nomor dua di Bumi Wali ini, penyusunan RAPBD tahun 2019 dilakukan dengan pertimbangan secara cermat arah perkembangan dari sisi pendapatan daerah, dana perimbangan serta lain-lain pendapatan yang sah. Sekaligus memperhatikan kondisi makro ekonomi dan upaya pencapaian sasaran-sasaran pembangunan daerah tahun 2019.

“Tadi sudah disampaikan, ini melanjutkan proses Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dulu yang sudah disepakati bersama oleh Eksekutif dan Legislatif pada 16 Juli 2018,” ucap Wabup.

Dikatakan olehnya, secara normatif tujuan utama APBD Kabupaten Tuban nanti adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, namun ada tahapan-tahapan yang harus dirinci. “Kalau sebenarnya tadi disampaikan APBD kita turun, karena aturan Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 kan tidak boleh lagi memasukkan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan juga dana dari provinsi tidak boleh dimasukkan dalam APBD, sehingga pengelolaannnya harus tersendiri,” jelas Wabup dihadapan para wartawan.

Dijelaskan olehnya, sebenarnya total anggaran yang dikelola Pemerintah Kabupaten Tuban naik, tapi kalau yang hanya dikatakan APBD turun. “Turun 11 persen, sekarang Rp 2,1 Triliyun dulu Rp 2,4 Triliyun. Sedangkan DAK sifatnya fluktuatif antara Rp 100 – 150 Miliar, termasuk dana hibah atau dana Bansos dari provinsi juga tidak boleh dimasukkan,” jelentrehnya.

Ini semua menurutnya, sebagai konsekuensi dari Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 tentang tata cara penyusunan APBD 2019 harus seperti itu. Sedangkan prioritas Pemkab Tuban pada APBD 2019 sambung Wabup, tetap pada prioritas infastruktur, seperti pembangunan jalan, meneruskan pembangunan tanggul bengawal solo untuk menanggulangi banjir, jalan lingkar tahap 1 telah diusulkan agar ada kegiatan lanjutan proses-proses pembebasan lahan yang sudah menghabiskan dana hampir Rp 170 Miliar.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Tuban, HM. Miyadi, S.Ag, MM menambahkan, secara rinci pihaknya belum mempelajari nota penjelasan secara tuntas yang telah disampaikan, karena masih secara umum. “Nanti akan kita mulai bahas awal Oktober 2018, dan selanjutnya akan dilanjutkan pembahasan RAPBD 2019 secara tuntas,” pungkas orang nomor 1 di gedung wakil rakyat itu. (Adm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here