DPRD TUBAN – Maraknya Ojek Online (Ojol) di era digital ini, membuat para Pengemudi dan Pemilik Angkutan Kota (Angkot) merasa dirugikan. Pasalnya, para penumpangnya sepi berpindah ke Ojol yang dirasa lebih mudah dan praktis. Karena itu, Paguyuban Pengemudi dan Pemilik Angkutan Kota menyuarakan Aspirasinya ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, Kamis (9/8).
Aksi Demonstrasi tersebut di ketuai oleh Wagimo yang sebelumnya melakukan protes ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban kemudian dilanjut ke Kantor Dewan untuk menyuarakan Aspirasinya dan di terima langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Tuban H. M. Miyadi.
Dalam aksi tersebut, demonstran membuat beberapa tuntutan, yakni 1. Menghentikan atau melarang adanya aplikasi ojek online. 2. Pembatasan jam operasional, rute perjalanan, dan jumlah Angkutan keliling (Angling) berupa Bajai. 3. Membuatkan Perda untuk para pelajar supaya dialihkan menggunakan kendaraan umum yang nantinya di biayai oleh pemerintah 4. Subsidi pembaruan Angkot yang sudah tidak layak pakai atau yang sudah berumur tua, dan 5. Menuntut agar Pemerintah memperhatikan kesejahteraan pengemudi Angkot.

Tanggapan yang diberikan oleh Miyadi, bahwa DPRD tidak bisa langsung memberi keputusan, untuk itu miyadi menjanjikan dalam waktu satu minggu nantinya perwakilan dari aksi demonstrasi akan di undang untuk rapat bersama guna membahas masalah tersebut.
“saya tidak bisa memberi keputusan langsung pada hari ini juga, yang penting Aspirasi ini sudah kami terima dan perlu kami mengagendakan rapat untuk membahas permasalahan ini”. Ucap miyadi.
Miyadi juga mengatakan, bahwa yang dilakukan oleh Pengemudi Angkot di kantor DPRD tersebut tidaklah salah, karena itu adalah sebuah aspirasi dari rakyat yang perlu di perhatikan oleh wakil rakyatnya.
“karena ini adalah kantor milik rakyat, maka bebas siapa saja boleh mengaspirasikan suaranya di kantor ini, bahkan orang yang tidak pakai sandal pun boleh masuk, Asal santun”. Tutur miyadi. (Adm)
