Home Berita DPRD Dalami Proses Pengelolaan PAD di Sektor Pasar

DPRD Dalami Proses Pengelolaan PAD di Sektor Pasar

0
SHARE
Wakil Ketua Komisi B saat menerima Cindera Mata dari DPRD Kabupaten Sidoarjo

DPRD TUBAN – Dalam meningkatkan proses pengolaan sumber PAD di sektor pasar, Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban laksanakan study banding di Kabupaten Sidoarjo, Kamis (19/7). Diadakannya study banding tersebut karena dirasa PAD sektor pasar di Sidoarjo dapat diterapkan di Kabupaten Tuban nantinya guna meningkatkan sumber-sumber PAD yang ada di Tuban.

Rombongan yang di pimpin oleh wakil ketua Komisi B H. Rasmani di sambut hangat oleh Khusnan, Kabag. Program dan Keuangan DPRD Kabupaten Sidoarjo. Dijelaskan Khusnan, terkait PAD sektor pasar di Sidoarjo, sudah menjadi salah satu dari sembilan Kabupaten yang menjadi daerah tertib ukur di tahun 2018. Sembilan daerah tertib ukur tersebut yakni Kota Tanjung Pinang, Kota Tasikmalaya, Kota Mataram, Kota Kupang, Kota Ambon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Buleleng, dan Kota Pekan Baru. Selain itu juga ditetapkan sekitar 198 Pasar Tertib Ukur di 90 Kabupaten/kota

“Di tahun 2018 Kabupaten Sidoarjo menjadi daerah tertib ukur, Bupati Sidoarjo Saifullah sudah menandatangani komitmen kerja dengan menteri perdagangan”. Jelas Khusnan.

Di tandatangani terkait komitmen kerja pembentukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sidoarjo bakal menjadi ujung tombak dalam mewujudkan Kabupaten Sidoarjo Sebagai Daerah Tertib Ukur. Untuk mewujudkan program ini,  Disperindag Sidoarjo  akan memaksimalkan UPT Metrologi Legal (ML). Diharapkan pendapatan daerah juga akan terkatrol.

“Tahun ini Disperindag menargetkan pemasukan Rp 1,2 miliar dari UPT Metrologi Legal. Sedangkan Tahun lalu memberikan masukan PAD sebesar Rp500 juta lebih” ungkap Khusnan.

 

Pembentukan UPT ML untuk melindungi warga Kota Delta dari oknum penjual nakal yang mencurangi timbangan. Nantinya, seluruh timbangan di pasar-pasar Sidoarjo harus memiliki Cap Tanda Tera (CTT). termasuk kewajiban pengusaha atau pedagang untuk menggunakan alat ukur yang legal untuk mewujudkan implementasi penataan sistem pasar dan kepastian penyerahan barang/jasa. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Metrologi Legal merupakan penggunaan alat ukur yang baik dan legal yang akan memberikan hasil pengukuran yang benar dan tepat sehingga konsumen memperoleh barang/jasa sesuai dengan hak dan kewajibannya.

Di samping itu, jaminan kebenaran dalam hal penggunaan alat ukur, khususnya dalam transaksi perdagangan, menjadi hal yang penting peranannya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi secara makro.Secara tidak langsung, dampak ekonomi pada proses pengukuran sangat berpengaruh terhadap PDB maupun Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) masing-masing daerah, baik Provinsi maupun kabupaten/kota. (Adm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here