DPRD TUBAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban dan Pemerintah setempat, kembali membahas sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), dalam sidang paripurna yang dilaksanakan di ruang paripurna gedung Dewan, Jalan Letda Sucipto Tuban, Kamis (28/6/2018).
Sembilan raperda dibahas dalam dua agenda paripurna yakni jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi terhadap lima raperda dan penyampaian jawaban fraksi atas tanggapan kepala daerah terhadap empat raperda inisiatif DPRD.
Adapun sembilan raperda yang dimaksud adalah Raperda tentang Pengentasan Kemiskinan, Retribusi Perpanjangan lzin Mempekerjakan Tenaga Asing, Sistem Pelaksanaan Kabupaten Layak Anak dan Beasiswa Bagi Anak Berprestasi. Keempatnya merupakan raperda inisiatif DPRD.
Sementara Raperda usulan Eksekutif adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan. Penyelenggaraan Kearsipan. Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2011 tentang Retribusi lzin Gangguan dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Lestari Kabupaten Tuban.
Wakil bupati Tuban Noor Nahar Hussein, usai paripurna mengatakan, baik Pemerintah daerah maupun DPRD sepakat menyelesaikan seluruh raperda dalam tahun ini. Dia berharap seluruhnya dapat dituntaskan pembahasannya dalam tahun ini sehingga dapat dilaksanakan dan disahkan menjadi aturan baru di daerah.
“Target kami selesai sembilannya dalam tahun ini, mudah-mudahan tidak terlalu lama,” kata wakil Bupati.
Pihaknya optimis jika pembahasan akan selesai dalam tahun ini dan perda sudah dapat disahkan dan ditindak lanjuti dengan Perbup. Menurutnya seluh materi perda sudah disiapkan termasuk kajian akademik, apalagi beberapa perda merupakan penyempurnaan dari aturan yang sudah ada.
“Selesai lah, kayak pencabutan retribusi itu penyesuaian dari atusan diatasnya, perpustakaan dan arsip penyempurnaan yang sudah ada, ” lanjut Wabup. (Adm)