DPRD TUBAN – DPRD Kabupaten Tuban menerima kunjungan studi banding Pansus LKPJ DPRD Kabupaten Kendal di ruang Gabungan(9/4).
Dalam pertemuan yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kab Tuban, HM Miyadi, dijabarkan maksud kedatangan rombongan yang dipimpin oleh H. Prapto Utono untuk menimba ilmu kebijakan apa yang diambil pada pembahasan LKPJ Akhir masa jabatan Bupati tahun 2017.
Miyadi menjelaskan bahwa DPRD Tuban telah menyelesaikan pembahasan LKPJ Akhir Jabatan Bupati Tuban Tahun 2017. Dalam rapat paripurna tanggal 9 Maret 2018 telah disampaikan 8 (delapan) rekomendasi untuk LKPJ Bupati. Sebelum ditetapkannya rekomendasi telah dilewati dengan proses pembahasan baik di masing-masing fraksi, dengan pansus dan TAPD.
Pada prinsipnya dalam membedah LKPJ DPRD tidak menghakimi, tidak menolak tapi memberikan rekomendasi dalam semangat pembenahan ke depan. Karena pada dasarnya setiap OPD telah melaksanakan kegiatan tinggal bagaimana dalam pelaksanaannya apakah sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan apa tidak, apakah maksimal atau tidak. Titik point sebagai pijakan dalam menelaah pertanggungjawaban kegiatan adalah apakah kegiatan dan capaian kinerja OPD telah sesuai dengan visi dan misi Bupati. Dalam hal ini DPRD Kabupaten Tuban telah mendorong pencapaian SAKIP yang dari CC menjadi B selanjutnya mendorong untuk capaian pada tingkat yang lebih tinggi. (Adm)