SHARE

DPRD TUBAN – Tenaga honorer K2 dari guru dan tenaga kesehatan kembali difasilitasi Komisi A untuk mengurus nasibnya. (5/4). Raker yang dipimpin Ketua Komisi A Agung Supriyanto, SH hadir pula Kepala BKD Drs M , Nurhasan dan Sekretarisnya Drs. Saiful Huda.

Sebelumnya Komisi A telah memfasilitasi tenaga honorer K2 dalam raker tanggal 8 Maret 2018 dan ditindaklanjuti dengan dialog ke Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB. Dalam raker kali ini mereka menyatakan bahwa hasil pertemuan wakil K2 seluruh Indonesia dengan Presiden Jokowi dijanjikan bahwa akan diadakan revisi UU ASN sehingga K2 yang belum diangkat tidak perlu mengikuti tes seleksi tapi langsung bisa diangkat. Cikweni, sebagai koordinator forum K2 di Tuban menyampaikan tuntutan bahwa sambil menunggu revisi UU ASN berharap adanya perbaikan penghasilan karena yang diterima saat ini sangat minim. K2 yang berasal dari tenaga pendidikan lebih beruntung daripada K2 dari tenaga kesehatan yang sangat minim. Saat ini jumlah K2 yang belum diangkat adalah 429 orang.

Dalam kesempatan tersebut ditegaskan dari BKD sesuai hasil dari Kemenpan bahwa pengangkatan tenaga non PNS atau PPPK bukan merupakan kewenangan PPK atau Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini adalah Bupati. Jika memang diperlukan maka pengangkatan K2 menjadi kewenangan kepala OPD yang dianggarkan dalam anggaran  OPD.

Dalam kesempatan tersebut pimpinan rapat menyatakan keputusan rapat adalah perlunya dilakukan mapping tenaga honorer K2 untuk tiap-tiap OPD. Selanjutnya DPRD akan mendorong dianggarkannya perbaikan penghasilan bagi tenaga K2 ini melalui anggaran pada masing-masing OPD. (Adm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here