SHARE
Foto Masyarakat saat mengikuti Reses

DPRD TUBAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban melaksanakan kegiatan Reses/serap aspirasi masyarakat pada daerah pilihan (Dapil) masing-masing. Pada kegiatan reses kali ini dilaksanakan pada pertengahan bulan Maret, yakni tanggal 15, 16, 17, dan 18 Maret 2018.

Reses bagi anggota DPRD dilaksanakan 3 kali dalam 1 tahun dan paling lama 4 hari dalam satu kali reses. Reses tersebut, digunakan untuk mengunjungi daerah pimilihan anggota DPRD yang bersangkutan guna untuk menyerap aspirasi masyarakat dan memberikan pertanggung jawaban atas pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD.

Setiap pelaksanaan Reses anggota DPRD, baik perorangan maupun kelompok wajib membuat laporan tertulis atas pelaksanaan tugasnya yang disampaikan kepada pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna.

Ketua DPRD Kabupaten Tuban, H. M. Miyadi, mengatakan reses merupakan suatu kewajiban anggota DPRD untuk mencari masukan dan saran dari masyarakat yang nantinya akan dibahas pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.

“aspirasi dari masyarakat itu sudah tentu kewajiban kami untuk memperjuangkan agar keinginan dari masyarakat itu terealisasi sesuai dengan keinginan dan harapan mereka.” Jelasnya.

Penyampaian aspirasi masyarakatpun juga berbeda-beda, mulai dari jalan lobang, alat bantu pertanian, pendidikan, hingga lainnya. Namun, sebagai wakil rakyat, aspirasi masyarakat itu akan dikordinasikan dengan dinas-dinas terkait, sehingga apa yang diharapkan oleh masyarakat dapat tercapai sesuai dengan harapat masyarakat. (Adm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here