Home Berita Dalami Sistem Pengelolaan PAD, Komisi B Study Banding Ke Kota Brem

Dalami Sistem Pengelolaan PAD, Komisi B Study Banding Ke Kota Brem

0
SHARE

DPRD TUBAN – Demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Tuban, Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban laksanakan Study Banding ke DPRD Kota Madiun, Selasa (13/3).

Kunjungan Kerja yang dipimpin oleh Ketua Komisi B, Karjo diterima oleh ngedy yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi II DPRD Kota Madiun. Dalam Kunjungannya, Karjo menyampaikan bahwa tujuan diadakan study banding ini adalah untuk mengetahui sistem pengolahan PAD yang nantinya dapat di terapkan di Kabupaten Tuban.

“Maksud kunjungan kerja kami adalah untuk mengetahui pengelolaan PAD yang ada di Kota Madiun, yang nantinya bisa kami kembangkan di Kabupaten Tuban”. Ujar Karjo kepada Ketua Komisi II DPRD Kota Madiun.

Ketua Komisi II DPRD Kota Madiun, Ngedy, dalam pemaparannya menyampaikan bahwa sistem sistem pengelolaan keuangan menjadi salah satu bagian penting untuk terwujudnya penyelenggaraan pemerintah yang akuntable, efektif, dan effisien. Hal tersebut merupakan perwujudan pengelolaan keuangan daerah yang sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta Visi dan Misi yang akan di capai pada Tahun Anggaran 2018.

 

Secara umum, rencana perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) diproyeksikan mengalami peningkatan dari yang sebelumnya Rp. 926.989.852.000 menjadi Rp. 938.398.866.000. Selain itu, untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) direncanakan akan ada kenaikan sebesar Rp. 25.916.335.000, dari yang sebelumnya Rp. 159.324.617.000 menjadi Rp. 185.240.952.000. Namun, pada dana perimbangan ada penurunan, yang tadinya Rp. 698.953.575.000 menjadi Rp. 684.297.654.000 atau turun sebesar 2.10%.

“Prosentase belanja wajib maupun pilihan harus memakai hitungan, sehingga bisa memberikan arah kebijakan pemkot madiun hingga akhir tahun anggaran”. Jelas ngedy.

Ia mengharapkan, pemerintah bisa menerima masukan dari anggota dewan, sehingga nantinya bisa muncul kesepakatna bersama antara pemkot madiun dengan DPRD Kota Madiun dengan tujuan mewujudkan cita-cita masyarakat madiun lebih maju dan sejahtera.

Wali Kota Madiun, Sugeng Rismiyanto juga menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan APBD tahun anggaran 2017 adalah sebagai penyempurna serta melengkapi rencana kerja Pemkot Madiun yang di tetapkan melalui Perda Nomor 4 Tahun 2016.

  1. “Untuk mengoptimalkan serapan, kami melakukan rapat dengan OPD (Organisasi Perangkat Daerah), mendahulukan kebutuhan yang terpenting, dan mendorong optimalisasi serapan OPD”. Jelas Sugeng. (Adm).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here